Jakarta – Ojek online (ojol) sebagai angkutan umum masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Sementara, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasi ojol.
Dengan aturan ini apakah berarti Kemenhub mengakui ojol sebagai angkutan umum?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiadi menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum.
“Itu juga yang kemarin diskusi oleh Pak Menhub dengan tim kecil bahwa kalau memang regulasi UU 22 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, belum menemukan menyangkut permasalahan sepeda motor sebagai angkutan umum,” kata dia di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2019).